
JOMBANG, KabarJombang.com – Isu kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jombang menuai sorotan publik. Namun, baik Bupati Jombang, Warsubi maupun Ketua DPRD Hadi Atmaji menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan baru yang diambil pada masa kepemimpinan mereka.
Bupati Warsubi menyampaikan, regulasi terkait penyesuaian tunjangan DPRD telah ditetapkan sebelum dirinya menjabat. Ia resmi menjabat sebagai Bupati Jombang pada 20 Februari 2025, sementara aturan kenaikan tunjangan sudah ditetapkan sejak 2024 oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, Teguh Narutomo.
“Tidak ada kebijakan kenaikan tunjangan yang kami buat. Semuanya masih berdasarkan regulasi yang ditetapkan kepala daerah sebelumnya,” ujar Warsubi dalam keterangan, Rabu (27/8/2025).
Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. Aturan ini menggantikan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, dan menetapkan penyesuaian tunjangan perumahan serta transportasi bagi anggota legislatif.
Dalam aturan terbaru tersebut, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp37.945.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.623.000, dan anggota DPRD Rp18.865.000. Sementara untuk tunjangan transportasi, anggota DPRD menerima Rp13.500.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp12.900.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan pemberlakuan angka-angka tersebut. “Ya, benar. Besaran tunjangan sekarang mengacu pada Perbup terbaru,” singkatnya.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji juga menepis isu bahwa lembaganya secara sepihak menetapkan kenaikan tunjangan. Ia menekankan bahwa nominal yang berlaku saat ini merupakan implementasi dari regulasi lama, bukan hasil keputusan dalam masa jabatan dewan saat ini.
“Tidak ada keputusan kenaikan tunjangan yang kami buat. Semua sudah diatur sejak tahun lalu. Kami hanya menjalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Hadi Atmaji.
Ia juga menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan bagi DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur besaran tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Hadi menambahkan, tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPRD juga berbeda tergantung jabatan dan keterlibatan dalam alat kelengkapan dewan. Ia juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transportasi karena sudah difasilitasi kendaraan dinas.
“Semua fasilitas dan hak keuangan yang kami terima adalah konsekuensi dari regulasi yang ada, bukan keputusan sepihak,” tutupnya.